Pengertian Restitusi PPN & PPnBM
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-122/PJ/2006, pengertian restitusi PPN dan PPnBM adalah sbb.:
1.Restitusi PPN adalah kelebihan pajak masukan terhadap pajak keluaran dalam suatu masa pajak tertentu yang atas kelebihan tersebut diminta kembali (restitusi) sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (4) UU Pajak Pertambahan Nilai.
2.Restitusi PPn BM adalah kelebihan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor yang atas kelebihan tersebut diminta kembali (restitusi) sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3) UU PPN.
Download disini untuk detail
Saturday, June 5, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment