Sunday, June 6, 2010

Grey Area Perpajakan

Secara empiris Grey area yang terjadi di dalam ketentuan perpajakan tercakup di dalam grey area of law, yaitu “…an area where no clear law or precedent exists, or where the law has not been applied in a long time thus making it unclear if it is applicable at all”.

Mengapa Muncul?
1.Tidak ada aturan yang jelas
2.Tidak didefinisikan secara jelas
3.Pemerintah hanya mementingkan “menggenjot penerimaan pajak lewat ekstensifikasi dan intensifikasi pajak” sehingga hal tersebut meningkatkan cengkeraman dan otoritas aparat pajaknya secara tidak proporsional
4.Pemerintah hanya fokus pada upaya mengamankan anggaran, bukan memberikan iklim investasi yang kondusif

download disini untuk detail

No comments:

Post a Comment