Secara empiris Grey area yang terjadi di dalam ketentuan perpajakan tercakup di dalam grey area of law, yaitu “…an area where no clear law or precedent exists, or where the law has not been applied in a long time thus making it unclear if it is applicable at all”.
Mengapa Muncul?
1.Tidak ada aturan yang jelas
2.Tidak didefinisikan secara jelas
3.Pemerintah hanya mementingkan “menggenjot penerimaan pajak lewat ekstensifikasi dan intensifikasi pajak” sehingga hal tersebut meningkatkan cengkeraman dan otoritas aparat pajaknya secara tidak proporsional
4.Pemerintah hanya fokus pada upaya mengamankan anggaran, bukan memberikan iklim investasi yang kondusif
download disini untuk detail
Sunday, June 6, 2010
Perencanaan Pajak
Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.
Download disini untuk detail
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.
Download disini untuk detail
Pemeriksaan Pajak
TUJUAN PEMERIKSAAN PAJAK
1.Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP
a.SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
b.SPT Tahunan PPh menunjukan rugi;
c.SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan;
d.SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak;
e.ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada angka 3 tidak dipenuhi.
2.Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
a.pemberian NPWP secara jabatan;
b.penghapusan NPWP;
c.pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d.WP mengajukan keberatan;
e.pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
f.pencocokan data dan atau alat keterangan;
g.penentuan WP berlokasi di daerah terpencil;
h.penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i.pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a sampai dengan h di atas
download disini untuk detail
1.Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP
a.SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
b.SPT Tahunan PPh menunjukan rugi;
c.SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan;
d.SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak;
e.ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada angka 3 tidak dipenuhi.
2.Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
a.pemberian NPWP secara jabatan;
b.penghapusan NPWP;
c.pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d.WP mengajukan keberatan;
e.pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
f.pencocokan data dan atau alat keterangan;
g.penentuan WP berlokasi di daerah terpencil;
h.penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i.pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a sampai dengan h di atas
download disini untuk detail
Saturday, June 5, 2010
RESTITUSI PPN & PPn BM
Pengertian Restitusi PPN & PPnBM
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-122/PJ/2006, pengertian restitusi PPN dan PPnBM adalah sbb.:
1.Restitusi PPN adalah kelebihan pajak masukan terhadap pajak keluaran dalam suatu masa pajak tertentu yang atas kelebihan tersebut diminta kembali (restitusi) sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (4) UU Pajak Pertambahan Nilai.
2.Restitusi PPn BM adalah kelebihan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor yang atas kelebihan tersebut diminta kembali (restitusi) sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3) UU PPN.
Download disini untuk detail
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-122/PJ/2006, pengertian restitusi PPN dan PPnBM adalah sbb.:
1.Restitusi PPN adalah kelebihan pajak masukan terhadap pajak keluaran dalam suatu masa pajak tertentu yang atas kelebihan tersebut diminta kembali (restitusi) sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (4) UU Pajak Pertambahan Nilai.
2.Restitusi PPn BM adalah kelebihan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor yang atas kelebihan tersebut diminta kembali (restitusi) sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3) UU PPN.
Download disini untuk detail
Peraturan dirjen pajak PER-159/PJ./2006
Peraturan ini mengatur tentang :
Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
PENGERTIAN UMUM
1.Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Brg Mewah.
2.Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak yg dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
3.Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yg paling sedikit memuat keterangan tentang :
a. Nama, alamat, NPWP yg menyerahkan BKP/JKP;
b. Nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. Jenis Barang atau Jasa, Jml Harga Jual atau Penggantian dan Potongan Harga;
download disini untuk lebih jelas
Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
PENGERTIAN UMUM
1.Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Brg Mewah.
2.Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak yg dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
3.Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yg paling sedikit memuat keterangan tentang :
a. Nama, alamat, NPWP yg menyerahkan BKP/JKP;
b. Nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. Jenis Barang atau Jasa, Jml Harga Jual atau Penggantian dan Potongan Harga;
download disini untuk lebih jelas
Subscribe to:
Posts (Atom)