Sunday, June 6, 2010

Pemeriksaan Pajak

TUJUAN PEMERIKSAAN PAJAK

1.Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP

a.SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
b.SPT Tahunan PPh menunjukan rugi;
c.SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan;
d.SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak;
e.ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada angka 3 tidak dipenuhi.

2.Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

a.pemberian NPWP secara jabatan;
b.penghapusan NPWP;
c.pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d.WP mengajukan keberatan;
e.pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
f.pencocokan data dan atau alat keterangan;
g.penentuan WP berlokasi di daerah terpencil;
h.penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i.pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a sampai dengan h di atas

download disini untuk detail

No comments:

Post a Comment