Saturday, June 5, 2010

Peraturan dirjen pajak PER-159/PJ./2006

Peraturan ini mengatur tentang :
Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar

PENGERTIAN UMUM
1.Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Brg Mewah.
2.Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak yg dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
3.Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yg paling sedikit memuat keterangan tentang :
a. Nama, alamat, NPWP yg menyerahkan BKP/JKP;
b. Nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. Jenis Barang atau Jasa, Jml Harga Jual atau Penggantian dan Potongan Harga;

download disini untuk lebih jelas

No comments:

Post a Comment